Maksud Sertifikasi Usaha Oleh Lembaga Sertifikasi Usaha LSU Pariwisata
Merupakan Standart Kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perijinan Berusaha
Berbasis Resiko Sektor Pariwisata Sesuai dengan UU Permen Nomor 4 Tahun 2021
SYARAT SERTIFIKASI USAHA :
A. DOKUMENT
Memiliki Akun OSS
Memiliki Sertifikat Hygiene Sanitasi
B. BANGUNAN
Memiliki Area Produksi
Memiliki Area Tamu
Tersedia Toilet
Tersedia Ruang Kantor & Store
Tersedia Ruang Karyawan
Keamanan CCTV
Memiliki Koridor
Instalasi Air bersih
Pengolahan Limbah
Tempat Penampung Sampah
C. SISTEM
Memiliki Struktur organisasi, Job disc dan SOP – SOP Operasional
Memiliki Peralatan P3K
Memiliki Peraturan Perusahaan
SOP Hygiene dan Sanitasi
SOP Darurat bencana dan kebakaran
Program kesehatan karyawan
SOP Perawatan dan perbaikan alat
Mempunyai Seragam
SOP Produksi
Pemakaian Tenaga kerja lokal
D. PELAYANAN
memiliki fasilitas Tamu, fasilitas Publik dan Fasilitas Karyawan
memiliki Pengawasan atau CCTV di setiap Ruang Pelayanan
E. PRODUK USAHA
Bangunan Bersih dan terawat
Memiliki sirkulasi udara dan papan petunjuk
Dilengkap meja dan kursi bersih dan terawat dan pencahayaan baik
Dapur dengan lantai, dinding, atap yang kuat dan bersih lengkap dengan drainase
Memiliki APAR, Deteksi kebocoran, P3K dan pengawasan kecelakaan kerja
Jumlah menu makanan min 10 dan minuman min 5
Memiliki resep yang sudah standart
F. PENGELOLAAN USAHA
Memiliki SOP di setiap Job disc
Memiliki SOP di setiap peralatan dan perlengkapan
Terdokumentasi dengan Sistem aplikasi yang modern
G. PENILAIAN USAHA
H. PENGAWASAN USAHA